Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 56 UU 56 Kelautan dan bahkan UUD NKRI Tahun 1945 telah menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Terjadi ketidakpastian hukum antara kebijakan pemerintah yang mnegarah perlindungan dan kepastian hukum atau pada aspek ekonomi. Kontraproduktif tersebut terjadi karena negara kurang tegas melakukan implementasi norma pasal 56 56 UU Kelautan dalam PP Nomor 26 tahun 2023.