Abortus provocatus adalah penghentian atau pengeluaran hasil kehamilan dari rahim sebelum waktunya. Pemberian restitusi kepada anak yang menjadi korban tindak pidana harus dilaksanakan secara tepat, tidak salah sasaran, serta tidak disalahgunakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya perlindungan hukum yang dapat direkomendasikan bagi korban abortus provokatus atas hasil hubungan edarah.