Penyalahgunaan data pribadi merupakan perbuatan yang memenuhi unsur- unsur perbuatan pidana seperti unsur tindak pidana pencurian dan unsur tindak pidana penipuan serta tindak pidana lainnya baik dari sisi unsur objektif maupun unsur subjektif. Dengan adanya penyalahgunaan data pribadi, maka dapat terlihat adanya kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, sehingga data pribadi dapat disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian bagi pemilik data tersebut. Perlu adanya Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi yang dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi data pribadi dan memastikan bahwa pelaku penyalahgunaan data pribadi bertanggung jawab atas tindakannya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, dengan menggunakan teori negara hukum, teori kepastian hukum, dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi menurut Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi diatur pada Bab XIV tentang Ketentuan Pidana untuk sanksi pidana atau hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi. Pelanggaran seperti pemalsuan data pribadi, dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar. Jika ada penjualan atau pembelian data pribadi, pelaku dapat dipidana hingga 5 tahun atau didenda hingga Rp5 miliar. Selain Pidana terdapat Sanksi Administratif yaitu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif (paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran).