Pasal 304 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur lembaga yang berwenang penegakan disiplin profesi dokter yang dibentuk oleh menteri. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam UU Kesehatan memiliki tugas untuk penegakkan pelanggaran disiplin dokter, penegakkan dugaan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, dan penegakkan pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan yang merugikan Pasien secara perdata. Berdasarkan hal tersebut model penegakan disiplin dokter oleh MKDKI menyerupai lembaga peradilan pada umumnya. Berdasarkan hal tersebut telah terjadi problematika model penyelesaian penegakan disiplin kedokteran dalam konteks UU Kesehatan. Adapun pokok persoalan yang menjadi pembahasan yaitu: pertama, apakah kedudukan MKDKI dalam penyelesaian sengketa medis sudah mencerminkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah? Kedua, bagaimanakah model penyelesaian sengketa medis MKDKI sebagai lembaga peradilan yang demokratis dalam perspektif negara hukum? Dalam menyelesaikan persoalan tersebut, digunakan metode penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif atau penelitian doktrinal. Hukum dikonsepsikan sebagai perundang-undangan yang berlaku dan dibentuk oleh lembaga berwenang. Sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perluasan tugas dan wewenang MKDKI. Model penyelesaian sengketa kedokteran MKDKI cocok dilakukan hanya untuk penyelesaian kasus disiplin. Faktanya kewenangan yang dimilikinya meluas termasuk juga penegakkan dugaan perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan penegakkan pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan yang merugikan Pasien secara perdata. Perluasan ini berdampak pada bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan model lembaga MKDKI yang saat ini tidak sesuai. Berdasarkan kewenangan yang ada bentuk MKDKI ini lebih sesuai dengan model lembaga peradilan. Pembentuk undang-undang terkesan tidak tegas mendudukkan MKDKI dalam menyelesaikan sengketa medis apakah hanya dalam hal penegakan disiplin kedokteran atau mencakup bidang pidana dan perdata. Lebih jauh masalah medis diposisikan pada problem yang tidak serius, padahal sebaliknya justru harus mendapatkan perhatian penting. Kedudukan MKDKI dengan besarnya kewenangan, tidak diikuti pula dengan konsep penyelesaian sengketa berdasarkan prinsip asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah. Hal ini konsekuensi politik hukum pembentukan MKDKI bukan dibentuk sebagai lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa medis. Perlu perubahan MKDKI sebagai lembaga Peradilan dalam UU Kesehatan terkait penegakan keputusan terhadap perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, dan penegakkan pertanggungjawaban atas tindakan/perbuatan yang merugikan Pasien secara perdata.