Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum KPK untuk Melakukan Perampasan Aset Terdakwa yang Belum Diputus Oleh Pengadilan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

No image available for this title
Pengaturan perampasan aset tindak pidana korupsi dalam hal terdakwa yang meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sehingga di salah tafsirkan seolah- olah tidak dapat disita. Penelitian dengan pokok permasalahan 1) Apa kelemahan pengaturan perampasan aset dalam tindak pidana korupsi terhadap kasus terdakwa yang belum mendapat putusan Pengadilan? 2) Bagaimana pengaturan perampasan aset terhadap harta kekayaan seorang terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal sebelum ada putusan jika ditinjau dari asas pemisahan kekuasaan? Berdasarkan pokok bahasan tersebut, adapun tujuan penelitian ini untuk menggambarkan mengenai kelemahan pengaturan perampasan aset tindak pidana korupsi yang belum mendapat putusan pengadilan dan untuk menggambarkan mengenai pengaturan perampasan aset terhadap harta kekayaan seorang terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal sebelum ada putusan. Sehingga untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data secara studi kepustakaan dan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan.
Ketersediaan
T00537MH 0044 2024BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

MH 0044 2024

Penerbit

Magister Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

118 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.