Dengan diberlakukannya regulasi saksi pelaku (Justice Collaborator) dalam sistem peradilan pidana untuk tindak pidana luar biasa (Kejahatn Berat), akan mengakibatkan kurang efektifnya ancaman pemindanaan terhadap pelaku kejahatan-kejahatan berat, sulitnya menentukan pelaku utama dalam suatu kejadian tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, akan dijadikan strategi baru untuk menghindar dari ancaman hukuman yang tinggi karena status saksi pelaku (Jusctice Collaborator) dijamin mendaptkan hak untuk mendapatkan keringanan hukuman terhadap kejahatan berat yang dilakukan.