Hasil penelitian menunjukkan bahwa seharusnya pengemudi bus angkutan massal berbasis jalan yang memilki lajur khusus bus tidak dapat dipidana jika seseorang menerobos lajur khusus bus yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Hal tersebut didasari dari pengalaman hukum yaitu pada keputusan pengadilan yang didasari pada pasal yang berkaitan dengan kelalaian pengguna jalan.