Kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan dua bentuk kejahatan yang saling berkaitan, di mana korupsi sering kali menjadi tindak pidana asal (predicate crime) bagi TPPU. Penelitian ini membahas peran jaksa dalam penggabungan perkara korupsi dan TPPU berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penggabungan perkara bertujuan untuk mempermudah proses pembuktian, memperberat hukuman, dan memberikan efek jera kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif untuk penggabungan perkara, termasuk pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya. Dengan pendekatan ini, jaksa diharapkan dapat menegakkan hukum secara lebih efektif dalam memberantas korupsi dan TPPU, serta melindungi keuangan negara dari kerugian yang lebih besar.