Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Obat-Obatan yang Tidak Berlabel BPOM Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kesehatan adalah bagian terpenting bagi kehidupan manusia, karena apabila manusia tidak sehat akan susah beraktivitas, maka dari itu kesehatan tubuh kita harus dijaga, jika tubuh kita kurang sehat atau sakit dianjurkan mengonsumsi obat agar daya tahan tubuh bisa lebih baik. Obat merupakan zat yang dikonsumsi tubuh untuk mengurangi rasa sakit maupun menghilangkan suatu penyakit yang diderita oleh manusia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 mengatur tentang standar kesehatan dan keamanan obat-obat dan makanan yang layak untuk dikonsumsi. Setiap produk obat yang diperdagangkan di Indonesia harus dilengkapi label BPOM. Label tersebut memuat informasi penting yang berguna bagi konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha apabila terjadi kerugian terhadap konsumen dan perlindungan hukum yang didapat oleh konsumen akibat penggunaan obat yang tidak berlabel BPOM. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini yaitu pelaku usaha yang mengedarkan produk obat yang tidak berlabel akan dikenakan sanksi perdata, pidana, dan administratif, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, selain itu, penelitian ini juga membahas perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen, seperti hak untuk mendapatkan ganti rugi. Diperoleh kesimpulan bahwa kewajiban pencantuman label BPOM telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Konsumen yang menderita kerugian akibat memakai obat yang tidak belabel BPOM berhak mendapatkan perlindungan hukum.