Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan penghentian penuntutan terhadap tindak pidana anak berdasarkan prinsip keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji fenomena penerapan diversi pada tindak pidana anak. Diversi merupakan alternatif penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan formal yang melibatkan mediasi antara anak, keluarga, korban, dan masyarakat. Penelitian ini menganalisis beberapa kasus, seperti Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2016/PN Dps, yang menunjukkan penerapan diversi pada anak yang mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya. Selain itu, penelitian juga mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2017/PNBTM, yang mencerminkan penerapan diversi dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan damai. Penerapan keadilan restoratif melalui diversi memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri, menghindari hukuman yang dapat merusak masa depannya, serta mendukung reintegrasi sosial. Keberhasilan diversi bergantung pada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai, memastikan bahwa proses pemulihan sosial dan psikologis anak dapat terlaksana dengan baik.