Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan semua tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fenomena main hakim sendiri atau eigenrichting, yang dilakukan oleh masyarakat tanpa melalui proses hukum resmi, sering terjadi karena ketidakpuasan terhadap sistem hukum, lambatnya proses peradilan, dan rendahnya kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Tindakan ini melanggar hukum positif dan hak asasi manusia (HAM), seperti hak atas pengadilan yang adil dan hak untuk hidup. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri di masyarakat? dan (2) Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindakan main hakim sendiri dalam perspektif HAM? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri di masyarakat dan pemidanaan terhadap pelaku main hakim sendiri dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang serta kasus. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri adalah ketidak percayaan masyarakat terhadap sistem hukum, kesenjangan sosial-ekonomi, dan ketidakadilan penegakan hukum. Selain itu dalam masyarakat Indonesia berkembang budaya kekerasan dan norma kolektif yang mengutamakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik, serta ketidakmampuan aparat hukum memberikan keadilan dengan cepat dan efektif menjadi faktor penting dalam terjadinya tindakan main hakim sendiri. Pemidanaan terhadap pelaku main hakim sendiri dalam perspektif hak asasi manusia harus menjamin hak atas kehidupan, proses hukum yang adil, dan perlakuan manusiawi bagi pelaku dan pemidanaan harus berbasis pada prinsip keadilan, tidak hanya sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai pemulihan hubungan sosial.