Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran dokter dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur pelayanan di rumah sakit. Fokusnya untuk memahami hubungan hukum keperdataan antara dokter, pasien, dan rumah sakit, serta pertanggungjawaban dokter terhadap pasien dalam pelaksanaan tindakan medis di lingkungan rumah sakit. Penelitian ini bersifat normatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dokter bertanggung jawab sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Apabila seorang dokter melanggar kode etik, ia akan diadili dan dikenakan sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan medis dibangun berdasarkan transaksi terapeutik, di mana pasien memberikan persetujuan untuk tindakan medis (informed consent) kepada dokter di rumah sakit. Pada saat menjalankan pelayanan medis, dokter berkomitmen untuk melakukan usaha maksimal (inspanning verbintenis) demi kepentingan pasien. Sementara itu, hubungan hukum antara dokter dan rumah sakit dalam pelayanan medis diatur oleh Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah sakit memiliki kewenangan untuk mempekerjakan dokter sebagai karyawan (employee) atau sebagai tenaga medis tidak tetap, yang juga bisa berperan sebagai konsultan atau mitra.