Kemajuan ilmu dan teknologi ikut membuat jenis dan bentuk kejahatan semakin canggih, ragam, rumit dan sulit di pecahkan. Fenomena kejahatan siber (cybercrime) yang sedang berkembang saat ini adalah peretasan. Peretasan adalah suatu proses menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer maupun jaringan komputer baik untuk memperoleh keuntungan maupun dimotivasi oleh tantangan. Penyidikan tindak pidana berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation) merupakan salah satu strategi yang dikembangkan oleh Polri dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam kasus-kasus peretasan. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan berbasis ilmiah dalam penegakan tindak pidana akses ilegal dan apa saja kendala dalam penyidikan berbasis ilmiah tersebut. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, pada kasus pertama proses penyidikan berbasis ilmiah dalam penegakan tindak pidana akses ilegal terlihat dalam perkara putusan nomor 515/PID.SUS/2021/PN.CKR dilakukan melalui pemeriksaan kedokteran forensik berupa sidik jari terdakwa. Pada kasus kedua proses penyidikan berbasis ilmiah dalam penegakan tindak pidana akses ilegal terlihat dalam perkara putusan nomor 17/PID.SUS/2021/PN.JMR dilakukan melalui menganalisis bukti elektronik yaitu forensik perangkat. Dari berbagai tahapan penyidikan, termasuk analisis digital forensik aspek ini memperkuat upaya pembuktian yang dilakukan di pengadilan, dimana hasilnya berhasil menemukan dan menangkap tersangka, serta menjatuhkan vonis hukuman. Kendala dalam penyidikan berbasis ilmiah ini ialah belum adanya subtansi hukum yang spesifik mengatur SCI, kurangnya kompetensi faktor penegak hukum, dan minimnya sarana dan prasarana yang mendukung SCI.