Akta pengakuan utang adalah suatu akta yang berisikan pernyataan sepihak yang ditanda tangani oleh oleh debitur, berisikan pengakuan hutang dengan jumlah yang dinyatakan dalam akta tersebut, Dimana akta tersebut dibuat dengan syarat-syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dibidang utang piutang dengan menggunakan notaris. Namun demikian kadang kala apa yang diperjanjikan tidak sesuai sehingga menimbulkan wanprestasi, objek dari penelitian ini memakai kasus dengan dua tempat yang berbeda yaitu Kasus pertama putusan Nomor 643/Pdt.G/2022/PN Jkt.sel (Klinik Dokter gigi) dan kasus kedua Kasus kedua Putusan Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Pml (Usaha pengadaan daging sapi dan daging beku). Tujuan dari penulisan ini adalah agar memahami bentuk penyelesaian sengketa wanprestasi pada akta pengakuan utang dalam perjanjian utang piutang dan memahami kekuatan hukum akta pengakuan utang yang dibuat dibawah tangan dalam persidangan. Hasil dari pertama yaitu penyelesaian sengketa wanprestasi pada akta pengakuan utang dapat digunakan melalui jalur litigasi dan non litigasi seperti : mediasi, negoisasi,konsultasi,konsiliasi,dan penilaian ahli, pada kasus yang penulis teliti kasus yang diambil menggunakan jalur litigasi, Lalu pada hasil penelitian yang kedua akta pengakuan utang yang dibuat dibawah tangan mempunyai kekuatan otentik yang sempurna sepanjang diakui oleh para pihak dimuka persidangan.