Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Agama untuk memastikan perlindungan bagi calon jemaah. Namun, banyaknya kasus kegagalan pemberangkatan yang dilakukan oleh penyedia jasa travel, seperti Hannien Tour, menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui secara eksplisit tanggung jawab hukum penyedia jasa travel dan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada calon jemaah haji/umrah. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Pemerolehan data melalui kajian dokumen peraturan, literatur hukum, dan analisis kasus terkait. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa penyedia jasa travel bertanggung jawab penuh terhadap kerugian calon jemaah sesuai dengan perjanjian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan kerangka hukum untuk perlindungan hak-hak calon jemaah. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan perjanjian antara pihak travel dan konsumen. Sangat diperlukannya peningkatan pengawasan pemerintah, edukasi konsumen, penguatan perjanjian tertulis, dan percepatan penyelesaian kasus sengketa sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap calon jemaah haji/umrah. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan adil bagi semua pihak.