Hubungan antara pengusaha dan pekerja kerap kali menjadi sebuah polemik berkelanjutan. Kebijakan untuk menggunakan tenaga kerja Alih daya dimulai ketika terjadi krisis ekonomi global yang melanda dunia termasuk Indonesia. Banyak perusahaan yang mengalami penurunan tingkat penjualan, sedangkan di sisi lain biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memberikan upah kepada pekerja semakin mahal. Pelanggaran terhadap hak pekerja alih daya tidak lepas dari masih lemahnya pengaturan untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak mereka. Bahwa penting bagi pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak pekerja alih daya terlebih lagi sampai saat ini tidak dapat dimungkiri kedudukan pekerja dengan pengusaha masih berbentuk hubungan sub-ordinasi, sehingga pekerja menjadi pihak yang lemah dalam hubungan industrial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tenaga kerja alih daya ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 serta mengetahui penerapan penggunaan tenaga kerja alih daya untuk buruh produksi pada PT. Eunsung. Penelitian dalam proposal skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif atau doctrinal dengan cara meneliti bahan kepustakaan sebagai bahan hukum sekunder. Permasalahan dalam penelitian ini terbagi dua, yaitu terkait: 1) Bagaimana pengaturan tenaga kerja alih daya ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021; 2) Bagaimana penerapan penggunaan karyawan alih daya untuk buruh produksi pada PT. Eunsung. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini ialah bahwa masih terdapat kekaburan hukum atas perlindungan hukum terhadap buruh/pekerja alih daya, sehingga diperlukan penyempurnaan dalam peraturan perundang-undangan terkait Pemutusan Hubungan Kerja pekerja alih daya.