Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi
Penelitian ini menganalisis tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari perspektif kriminologi. Latar belakang kajian ini berangkat dari dampak negatif ujaran kebencian, yang tidak hanya mengganggu harmoni sosial tetapi juga memicu konflik berbasis SARA. Fokus penelitian mencakup pengaturan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian, faktor-faktor penyebabnya, serta upaya penegakan hukum.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia telah memberikan dasar hukum yang tegas melalui Pasal 242 KUHP baru, meskipun tantangan dalam implementasi hukum di masyarakat masih ada. Faktor-faktor yang memengaruhi tindak pidana ini meliputi aspek sosial, psikologis, dan kemajuan teknologi. Dari sudut pandang kriminologi, ujaran kebencian merupakan kejahatan sistemik yang mencerminkan ketimpangan sosial dan konflik kekuasaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, strategi yang diusulkan tidak hanya mencakup penindakan hukum tetapi juga upaya preventif seperti pendidikan multikultural, promosi toleransi, dan pemberdayaan kelompok minoritas untuk menciptakan harmoni sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dinamika tindak pidana ujaran kebencian, memperkaya teori hukum pidana, serta menawarkan panduan praktis bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus terkait.