Tindak pidana pencabulan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang kerap terjadi di Indonesia. Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa dapat menimbulkan dampak buruk, baik secara fisik maupun psikis, terhadap anak sebagai korban. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk menjamin hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa, serta menilai apakah putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penulis menggunakan metode jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan hasil pembahasan dapat disimpulkan, pertama, anak sebagai korban juga berhak atas perlindungan hukum dalam bentuk rehabilitasi, pemulihan dari trauma, serta perawatan kesehatan. Kedua, hak anak sebagai korban tindak pidana pencabulan tidak terpenuhi dalam bentuk restitusi. Hal ini disebabkan oleh ketidakadaan permohonan restitusi dalam putusan tersebut, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun dari korban itu sendiri yang dimana seharusnya prioritas utama adalah perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana kejahatan seksual khususnya pencabulan.