Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu upaya untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, termasuk korupsi, sehingga tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Penegakan hukum terhadap pelaku TPPU dari hasil tindak pidana korupsi memiliki peran penting dalam pemberantasan kejahatan terorganisir. Namun, proses pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku TPPU sering kali menghadapi berbagai kendala, seperti pembuktian asal-usul harta kekayaan, keterlibatan pihak ketiga, penggunaan teknologi canggih, dan keterbatasan kerja sam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam TPPU yang bersumber dari korupsi, termasuk hubungan antara tindak pidana asal dan TPPU, serta kesulitan dalam pembuktian kesengajaan pelaku. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum, baik dari aspek hukum, teknis, maupun sosial. Melalui pendekatan analisis normatif dengan terhadap peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang relevan, penelitian ini memberikan rekomendasi untuk mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pemanfaatan teknologi forensik keuangan, dan penguatan kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pelaku TPPU dari hasil korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban secara maksimal, sehingga upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang dapat berjalan lebih efektif dan berdampak signifikan terhadap pemulihan keuangan.