Anak sebagai generasi penerus memiliki peran penting dalam masyarakat. Namun, dalam beberapa kasus, anak-anak dapat terlibat dalam tindak pidana, termasuk penganiayaan. Meskipun masih berstatus anak, mereka tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan. Fenomena klitih di Yogyakarta, yang awalnya hanya bentuk kenakalan remaja untuk menunjukkan eksistensi kelompok, kini berkembang menjadi tindakan kekerasan acak yang menargetkan pengguna jalan. Faktor utama terjadinya klitih adalah lemahnya pengawasan dari keluarga dan sekolah, serta pengaruh kelompok sebaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, dengan faktor keluarga menjadi yang paling dominan, diikuti oleh lingkungan sekolah dan masyarakat. Kunci utama terletak pada pemahaman yang mendalam dari aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai sistem peradilan anak yang berfokus pada rehabilitasi.