Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan sirip ikan hiu menurut hukum positif di Indonesia dan apa saja kendala yang menghambat penegakan hukum bagi pelaku perdagangan sirip ikan hiu. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitian dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer serta buku-buku dan jurnal-jurnal hukum sebagai bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum tindak pidana perdagangan sirip ikan hiu belum maksimal sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kurangnya penegakan hukum tersebut dipengaruhi oleh kendala undang-undang yang tidak sesuai dengan penerapannya, aparat penegak hukum dan instansi terkait, kurangnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat khususnya para nelayan