Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang tersedia bagi pengguna e-commerce terhadap penyalahgunaan data pribadi dan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan e-commerce dalam menjaga data pribadi konsumen. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan berasal dari bahan hukum primer (UU PDP, UU ITE, UUPK), sekunder (jurnal, buku), dan tersier (kamus hukum). Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengelompokkan dan mengevaluasi data berdasarkan teori hukum yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang perlindungan hukum data pribadi dalam e-commerce, meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha, serta memberikan masukan bagi pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan. Penelitian ini juga menawarkan panduan bagi perusahaan e-commerce dalam memenuhi tanggung jawab hukum terkait pengelolaan data pribadi.