Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana pengeroyokan berdasarkan perspektif tujuan hukum pidana, dengan studi kasus pada Putusan No. 894/PID/2023/PT SBY. Fokus penelitian meliputi analisis terhadap faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim, penerapan Pasal 170 KUHP, serta keselarasan antara putusan yang dijatuhkan dengan prinsip keadilan dan efek jera bagi pelaku. Kajian ini dilakukan untuk memahami bagaimana pertimbangan hukum dan non-hukum memengaruhi keputusan dalam tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan bukti- bukti, motif pelaku, dan dampak sosial dari tindakan tersebut. Dalam kasus ini. dalam kasus ini hakim memiliki kebebasan dalam memutus hukuman untuk para terdakwa. Sehingga hukuman yang di jatuhkan kepada para terdakwa dalam kasus tersebut harus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa supaya ada pembalasan dari tujuan hukum pidana yang membuat para terdakwa jera dan menyesal sehingga dikemudian hari tidak mengulangi perbuat tersebut kembali.