Perkembangan teknologi yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam transaksi berbasis internet. Salah satu inovasi teknologi yang berkembang adalah penggunaan biometrik sebagai metode autentikasi yang lebih aman dan efisien dibandingkan metode tradisional seperti kata sandi atau PIN. Data biometrik, seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan pemindaian retina, memiliki keunikan yang menjadikannya alat identifikasi yang sulit dipalsukan. Namun, di balik manfaatnya, penggunaan teknologi biometrik juga menghadirkan tantangan dan risiko, terutama terkait dengan perlindungan hak privasi dan potensi penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi perlindungan hak privasi subjek data pribadi dalam penggunaan teknologi biometrik berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi berbagai tantangan dan risiko yang muncul dalam implementasi teknologi biometrik, termasuk kebocoran data, kesalahan identifikasi, serta implikasi hukum dan etis dalam penggunaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu: Pertama, meskipun UU PDP telah mengatur berbagai hak subjek data pribadi dan kewajiban pengendali data dalam menjaga keamanan data biometrik, masih terdapat kelemahan dalam implementasinya. Akurasi teknologi pengenalan wajah yang rendah terhadap kelompok tertentu dapat berujung pada diskriminasi dan kesalahan dalam penegakan hukum; Kedua, tantangan perlindungan hak privasi pada penggunaan teknologi biometrik adalah keterbatasan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Sehingga menimbulkan risiko penyalahgunaan data, serta ketidakakuratan algoritma dalam pemrosesan data biometrik.