Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program magang kerja, yang akhir-akhir ini sering digunakan sebagai modus eksploitasi terhadap mahasiswa. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program magang kerja, seperti yang terjadi dalam skema ferienjob di Jerman, menjadi sorotan publik setelah sejumlah mahasiswa Indonesia dipekerjakan secara ilegal dan tereksploitasi di luar negeri. Modus tersebut mengecoh mahasiswa dengan iming-iming magang yang setara dengan 20 SKS perkuliahan, namun kenyataannya mahasiswa malah dipekerjakan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan peraturan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga dipaksa untuk membayar berbagai biaya dengan janji gaji yang tidak sesuai kenyataan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program magang kerja dan untuk menelaah upaya hukum yang dapat dilakukan dalam memberikan keadilan bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada saat ini masih kurang memadai, terutama dalam memberikan jaminan kepada mahasiswa yang menjadi korban perdagangan orang dengan modus program magang. Mekanisme pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban sering kali terhambat oleh birokrasi yang rumit dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta aparat penegak hukum. Selain itu, pengawasan terhadap program magang luar negeri perlu diperketat untuk mencegah terjadinya eksploitasi mahasiswa. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperjelas peran pemerintah dan lembaga hukum dalam melindungi hak-hak korban perdagangan orang, serta memberikan saran-saran kebijakan untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap program magang kerja di luar negeri.