Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kejahatan luar biasa, dimana anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dijaga justru dihancurkan masa depannya oleh pelaku kekerasan seksual. Penerapan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sejauh ini dianggap kurang memberikan efek jera, maka dari itu sebagai bentuk keseriusan negara terhadap perlindungan anak, negara menambahkan pidana tambahan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis mengenai pengaturan pidana tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak-anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta implikasi hukum pada pengaturan sanksi kebiri kimiawi kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian yuridis-normatif. Pada penelitian ini, dapat diketahui mengenai ketentuan Undang-Undanf Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Berdasarkan penelitian penulis menemukan kesimpulan bahwa pengaturan mengenai hukuman kebiri kimia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.