Perlindungan pengguna jasa penerbangan adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal-hal yang dapat merugikan penumpang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang maskapai penerbangan yang mengalami kehilangan barang bawaan serta putusan BPSK Kota Padang Nomor 03/PTS/BPSK- PDG/SBR/ARBT/III/2023 yang diajukan keberatan di Pengadilan Negeri Padang Nomor 44/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg mencerminkan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan menerapkan dengan studi kepustakaan. Sumber bahan hukum berupa hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian menggunakan metode pengolahan bahan hukum secara analisis dan hasilnya dijadikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maskapai penerbangan memiliki tanggungjawab perdata untuk menggati kerugian atas kehilangan barang bawaan penumpang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum perdata dan peraturan perundang-undangan terkait penerbangan. Selain itu, keputusan BPSK Kota Padang Nomor 03/PTS/BPSK-PDG/SBR/ARBT/III/2023 yang diajukan ke Pengadilan Negeri Padang Nomor 44/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg memberikan gambaran mengenai prinsip perlindungan konsumen serta memberikan kontribusi terhadap terciptanya kepastian hukum dalam sengketa yang melibatkan hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam dunia penerbangan.