Penganiayaan merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja agar menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap tubuh orang lain namun untuk menyebut seseorang telah melakukan penganiayaan, maka orang tersebut harus memiliki opzet atau kesengajaan dalam menimbulkan luka atau rasa sakit terhadap orang lain. Dalam banyaknya kasus yang terjadi, tidak jarang orang maupun sekelompok orang sengaja merencanakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Dalam melakukan penganiayaan seseorang tidak hanya menggunakan tangan maupun kakinya untuk menganiaya orang lain namun, terkadang menggunakan senjata tajam sebagai alat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu menggunakan senjata tajam dan penerapan sanksi terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah Yuridis-Normative melalui pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum dengan cara mengkaji teori-teori, konsep-konsep dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan hukum terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu menggunakan senjata tajam sudah diatur pada Pasal 355 Ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) dan Penerapan Sanksi yang diberikan kepada pelaku kurang tepat sehingga masih belum mencerminkan adanya penegakan hukum yang semestinya.