Tindak Pidana Kelalaian Berkendara Dalam Keadaan Mabuk yang Menyebabkan Kematian Sebagaimana Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kecelakaan lalu lintas merupakan kejadian yang sulit diprediksi kapan dan dimana terjadinya, kecelakaan tidak hanya mengakibatkan trauma, luka ringan, luka berat tetapi juga dapat mengakibatkan kematian. Dalam berlalu lintas juga dikenal dengan adanya kesengajaan dan kelalaian. Pada hal ini terfokus dan menitik beratkan pada unsur kelalaian atau kealpaan (culpa). Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apa bentuk pertanggungjawaban pidana pengemudi yang lalai dalam keadaan mabuk dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian berkendara dalam keadaan mabuk yang menyebabkan kematian. Metode penelitian yang dipergunakan merupakan yuridis normatif di mana penelitian ini merupakan suatu proses untuk menemukan kaidah hukum, asas-asas hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kelalaian berkendara dalam keadaan mabuk yang menyebabkan kematian harus dapat dipastikan bertanggung jawab secara hukum, pertanggungjawaban yang harus dijalani seperti peraturan yang telah tertera dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.