Body shaming adalah suatu kondisi dimana mencakup tindakan atau komentar yang menilai penampilan fisik seseorang dengan cara yang merendahkan, yang akan berdampak negatif pada citra diri seseorang, bahkan menggangu perkembangan psikososial mereka, hingga dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental pada penderitanya. Body shaming terdiri dari dua suku kata yakni body dalam Bahasa Indonesia berarti tubuh, sedangkan shaming memiliki arti mempermalukan. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris. Penelitian normatif empiris merupakan penelitian yang melibatkan analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan penelitian empiris menekankan pada kenyataan atau fakta-fakta. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai bentuk body shaming, dampaknya terhadap korban, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada individu yang menjadi korban tindakan tersebut. Hasil penelitian yang didapat bahwa body shaming merupakan fenomena yang semakin meluas di era digital, terutama melalui platform media sosial, dengan fokus pada kasus Aurel Hermansyah sebagai contoh. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai bentuk body shaming yang terjadi, dampak psikologis yang dialami oleh korban, serta perlindungan hukum yang tersedia untuk menangani tindakan tersebut.