Maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat negara atau sering juga disebut white collar crime dalam keadaan darurat sangat merugikan perekonomian negara dan negara tidak boleh mengabaikan perihal upaya pemberatan pidana dalam hal kejahatan tindak pidana korupsi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku tindak pidana korupsi ditinjau dalam hukum positif dan untuk mengetahui bagaimana upaya pemberatan pidana yang dapat dikenakan dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan negara darurat atau di masa pandemi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (state approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut: Pertama, aparat penegak hukum gagal menjalankan peran dan wewenangnya secara mandiri dan berintegritas sehingga tujuan-tujuan hukum yang ingin dicapai menjadi tidak pernah ada. Oleh karenanya, keadilan menjadi bagian dari ajang jual beli para pemenangnya, sementara kepastian hukum selain lumpuh juga mengikuti dan tunduk pada kekuatan koruptif. Kedua, upaya pemberatan pidana berupa hukuman mati atau seberat-beratnya adalah hukuman seumur hidup yang dapat dikenakan terhadap pelaku atas tindak kejahatan yang dilakukan sangat merugikan negara dan dilakukan saat masa negara sedang genting di masa pandemi.