Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan data pribadi merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan pribadi masyarakat di era digitalisasi. Penelitian ini berfokus pada penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Studi ini Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yang mengkaji norma-norma hukum, yang berlaku dan bagaimana penerapannya dalam konteks perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya telah menjalankan perannya secara profesional dengan memanfaatkan teknologi forensik digital, bekerja sama dengan platform digital, serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022. Dalam beberapa kasus, seperti pencurian data pribadi melalui phishing, distribusi data tanpa izin, dan manipulasi data, langkah-langkah hukum yang diambil telah memberikan efek jera bagi pelaku dan pemulihan hak korban. Namun, tantangan seperti kompleksitas teknologi kejahatan, keterbatasan sumber daya manusia, dan hambatan kerja sama lintas negara masih menjadi kendala. Studi ini memberikan rekomendasi strategis berupa peningkatan kapasitas personel, kolaborasi lintas sektor, dan edukasi masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan perlindungan hak privasi yang optimal.