Timbulnya sengketa hukum mengenai tanah diawali dengan adanya pengaduan dari salah satu pihak yang berisi keberatan dan tuntutan hak atas tanah mengenai status tanah, prioritas dan kepemilikan dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk dapat mengetahui perlindungan hukum terhadap pihak penjual yang dirugikan oleh pihak pembeli yang tidak beritikad baik, serta untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap pihak penjual yang dirugikan oleh pihak pembeli dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, kesatu, peralihan hak atas tanah melalui jual beli tentunya mendapatkan jaminan kepastian hukum sekaligus juga memperoleh perlindungan hukum atas hak milik tanah tersebut seperti halnya peralihan hak atas tanah dapat didaftarkan ke kantor pertanahan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun adapula kasus terkait dengan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau biasa disebut dengan jual beli dibawah tangan seperti pada kasus dalam penelitian ini. Kedua, penyelesaian hukum terkait dengan peralihan hak atas tanah melalui jual beli dapat ditempuh melalui dua cara, yakni secara litigasi dan non litigasi.