Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu kejahatan tindak pidana narkotika tanpa izin yang seharusnya sudah ada larangan dari negara atas pemakaian narkoba tersebut. Penjatuhan sanksi pidana ringan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika agar memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga memungkinkan berkurangnya tingkat kejahatn ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemberian sanksi pidana kepada pelaku sesuai dengan tujuan pertanggung jawaban pidana dan kepastian hukum serta dalam kondisi apakah pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika ini dapa dijatuhi sanksi pidana seberat-beratnya sesuai peraturan yang ada. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan pengetahuan dalam ilmu pengetahuan khususnya pada ilmu hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana fokus penelitian ini terletak pada pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1592 K/Pid.Sus/2024 PT MDN terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pengumpulan bahan dan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa dalam putusan No. 1592 K/Pid.Sus/2024 PT MDN, sanksi pidana yang dijatuhi oleh hakim sudah sesuai dengan di dalam peraturan yakni selam 5 (tahun) dan sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan hasil yangsudah dijatuhi oleh hakim tersebut. Diharapkan ada nya titik jera bagi pelaku ataupun bahkan tindak pidana narkotika lainnya.