Perpustakaan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Daftar Katalog Skripsi, Tesis dan LKKP

Analisis Yuridis Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam TIndak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

No image available for this title
Tindak pidana yang dilakukan dengan pembelaan terpaksa disebut juga dengan Noordweer. Pembelaan terpaksa dapat diartikan sebagai pembelaan darurat untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun untuk orang lain, karena ada serangan yang dilakukan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Pasal ini mengatur alasan penghapusan pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum. Pelaksanaan itu harus ditinjau dari banyak sudut, seperti yang dipaksa itu lebih lemah, dari pihak orang yang memaksa, apakah pasukan itu betul-betul seimbang ataupun adil, dan sebagainya sebagaimana yang terlihat dalam contoh kasus dengan Putusan Perkara Nomor 373/Pid.B/2020/Pn. Pdg. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dilihat bahwa kedudukan Pasal 49 KUHPidana dalam kitab undang-undang hukum pidana Indonesia merupakan Pasal yang diberlakukan kepada siapa saja yang melakukan pembelaan dengan cara terpaksa namun seharusnya pembelaan terpaksa tersebut tidak dilakukan dengan berlebihan. Dalam praktik di lapangan, Pasal 49 KUHP ini mengalami inkonsistensi. Terdapat beberapa kasus terkait di mana tersangka tetap dikenai sanksi pidana walaupun telah terkumpul bukti yang kuat bahwa mereka melakukan pembelaan darurat.
Ketersediaan
S10831FH 0036 2025BekasiTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

FH 0036 2025

Penerbit

Ilmu Hukum : .,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

-

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

107 hlm

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.