Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif dengan menggunakan bahan-bahan pustaka hukum terdiri dari teori, asas, prinsip hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan sesuai dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang berupa sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Sengketa sertifikat hak atas tanah merupakan sengketa yang timbul dari adanya pengaduan terhadap objek sengketa berupa sertifikat hak atas tanah. Terbitnya dua sertifikat hak milik atas tanah dalam sebidang tanah dapat menimbulkan suatu permasalahan hukum, mengingat sertifikat memiliki berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, dan sedangkan pemilik asli tanah dengan adanya sertifikat ganda tersebut juga perlu diberikan jaminan hukum, kepastian hukum serta perlindungan hukum. Sengketa kepentingan masyarakat dengan sebidang tanah hanya bisa diselesaikan dengan baik apabila kebijakan pertanahan itu dirasakan menguntungkan semua pihak. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sertifikat hak atas tanah sebagai akta otentik, karena secara ex officio membuktikan kebenaran dari pada apa yang dilihat, didengar dan dilakukan oleh pejabat yang menandatangani dan/atau menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya. Jadi jika ada orang yang mempersoalkan keberadaannya sebagai akta otentik, maka menurut hukum pembuktian terhadap orang yang bersangkutan dibebankan untuk membuktikan kebenaran dalilnya (Pasal 164 RBg).