Penelitian ini menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier untuk memperoleh wawasan yang mendalam tentang penerapan hukum dalam kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian. Dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana yang sesuai dan keadilan yang dapat diterima oleh keluarga korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana yang dijalani oleh pelaku penembakan yang disebabkan oleh kelalaian adalah hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan, serta pembayaran restitusi sebesar Rp. 157.636.500,- yang diserahkan langsung kepada keluarga korban. Selain itu, relevansi antara keadilan restoratif dan restitusi terletak pada kemampuannya untuk memberikan solusi yang lebih komprehensif dan seimbang bagi korban dan pelaku, dengan fokus pada pemulihan emosional dan psikologis keluarga korban serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan reintegrasi sosial. Perma Nomor 1 Tahun 2024 memberikan landasan hukum bagi penerapan keadilan restoratif, yang memungkinkan tercapainya penyelesaian yang lebih holistik dan menyeluruh.