Tujuan dari penelitian skripsi ini yaitu adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk-bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta peninggalan bagi anak berdasarkan Putusan Pengadilan Agama dan untuk mengetahui dan memahami apakah penyelesaian atas pembagian hak waris anak non-muslim di Pengadilan Agama menurut perspektif hukum Islam telah mencapai keadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah melalui metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, kesatu, terdapat dua bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dalam beberapa Putusan Pengadilan agama yaitu penyelesaian dengan upaya perdamaian melalui mediasi di Pengadilan tanpa melanjutkan proses persidangan dan upaya secara formal yang menghasilkan kesepakatan bersama dengan tetap memberikan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris melalui hadiah, hibah dan wasiat dan penyelesaian secara formal melalui tahapan proses persidangan yang hasil akhirnya menghasilkan Putusan Pengadilan Agama dengan pemberian wasiat wajibah kepada anak non-muslim. Kedua, keadilan dalam Islam mewujudkan persamaan hak dan kedudukan yang sama di antara masing-masing individu yang tidak membeda-bedakannya baik dari segi suku, budaya ataupun agamanya. Maka dari itu pelaksanaan pemberian sebagian harta peninggalan milik pewaris kepada anak yang berbeda agama tujuannya selaras sebagaimana ajaran agama Islam yaitu mewujudkan keadilan dan mengusahakan kemaslahatan umat dengan memberikan sebesar-besarnya kemudahan dengan pertimbangan adanya ikatan kekeluargaan (nasabiyah) dan hubungan emosional antara orang tua dan anak meskipun keduanya saling berbeda agama.