Kedudukan Hukum Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah
Indonesia adalah salah satu negara yang menjadikan hukum sebagai dasar untuk mengatur kehidupan suatu bangsa serta bernegara, hal ini sejalan dengan apa yang tercantum pada Pasal 1 Ayat (3) UUD NKRI 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia artinya negara hukum. Dalam arti ini, dasar hukum Negara Indonesia merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pedoman pengaturan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hasil Penelitian ini kedudukan Surat Edaran dalam sistem hukum di Indonesia tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Namun, surat edaran dianggap sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) yang memiliki fungsi administratif untuk mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada. Surat edaran dikeluarkan oleh pejabat berwenang untuk memberikan pedoman atau petunjuk teknis dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, meskipun sifatnya tidak mengikat secara umum seperti peraturan perundang-undangan. Kedua, Kekuatan Hukum Surat Edaran Sekjen KLHK Nomor 2 Tahun 2024 tentang kebijakan sistem administrasi yang bersifat teknis operasional, oleh karena itu tidak tepat jika sifatnya mengatur substansi hukum. Berdasarkan hasil penelitian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas sebagai instrumen hukum yang mengatur terkait Tata Naskah Dinas.