Tindak pidana narkotika yang melibatkan anak sebagai pelaku merupakan permasalahan yang semakin meningkat, termasuk di Kota Bekasi. Anak sering kali dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai kurir atau pengguna karena dianggap memiliki risiko hukum yang lebih rendah. Dalam sistem peradilan pidana, anak memiliki perlindungan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan dalam penerapan diversi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kota Bekasi berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi efektivitas penerapan diversi dan rehabilitasi dalam menangani anak pelaku tindak pidana narkotika serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika di Kota Bekasi masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan sarana rehabilitasi, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang konsep keadilan restoratif, serta tekanan dari masyarakat untuk memberikan hukuman berat kepada anak pelaku. Meskipun UU No. 35 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika, pelaksanaannya terhadap anak sering kali bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.