Maraknya kasus Korupsi di Indonesia, menjadi perhatian penting bagi masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh Pejabat Negara yang menimbulkan keprihatinan tersendiri. Berbagai macam fenomena yang sering dilihat dan menjadi konsumsi publik, bahkan kasus diberitakan di sosial media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Tindak Pidana Korupsi dan mengetahui upaya dalam penerapan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu perlunya suatu undang-undang khusus yang mengatur secara tegas akan keberadaan asas praduga tak bersalah dalam peradilan pidana. Perlunya pemahaman yang jelas akan kehadiran asas praduga tak bersalah dalam masyarakat, hal ini dikarenakan agar tidak terjadi main hakim sendiri. Dalam hal ini penegak hukum dan pemerintah perlu melakukan sosialisasi akan keberadaan asas praduga tak bersalah di dalam hukum di Indonesia. Penegakan hukum dan pelaksanaan hukum di Indonesia masih jauh dari sempurna. Kelemahan bukan hanya pada sistem hukum dan produk hukum, tetapi pada penegakan hukumnya. Harapan masyarakat untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum masih sangat terbatas. Penegakan dan pelaksanaan hukum belum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.