Perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam pelayanan kesehatan melalui telemedicine, yang memungkinkan pasien mendapatkan layanan medis jarak jauh secara praktis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pengguna telemedicine berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapatnya peraturan seperti Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masih terdapat tidak terlindunginya telemedis, khususnya terkait dengan perlindungan data pribadi, izin praktik tenaga kesehatan, dan tanggung jawab hukum penyedia layanan. UU ITE memberikan kerangka hukum untuk pengelolaan data elektronik, namun belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan khusus sektor kesehatan digital. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi dalam bentuk produk hukum yang lebih komprehensif guna mendukung pengembangan telemedis serta menjamin hak dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.