Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 76 I Tentang Perlindungan Anak dari Eksploitasi Ekonomi dan Seksual
Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana prostitusi merupakan persoalan yang sangat penting dalam perspektif perlindungan anak di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76 I, memberikan landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Pada kenyataannya, anak-anak yang menjadi korban tindak pidana prostitusi seringkali mengalami dampak secara psikologis dan sosial yang mendalam, sehingga diperlukan upaya yang komprehensif untuk menjamin perlindungan hak-hak mereka. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya memahami bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang ini. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya mengkaji efektivitas Pasal 76 I yang memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang ini dan mempertimbangkan kemungkinan inisiatif untuk mengoptimalkan perlindungan hukum terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yang mengkaji norma-norma huku, yang berlaku dan bagaimana penerapannya dalam konteks perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 76 I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk perlindungan anak. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, antara lain: Kurangnya sosialisasi, keterbatasan sumber daya pemerintah, dan stigma sosial terhadap korban. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perlindungan anak serta memperkuat mekanisme hukum yang ada untuk lebih efektif melindungi anak-anak dari tindak pidana prostitusi.