Akuisisi merupakan strategi umum dalam dunia bisnis yang bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar dan memperkuat posisi perusahaan. Namun, dalam praktiknya, akuisisi dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, terutama jika mengarah pada praktik monopoli. Di Indonesia, regulasi mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan setiap aksi korporasi yang dapat mempengaruhi struktur pasar. Salah satu aturan yang mengatur adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, yang mengatur sanksi administratif terhadap keterlambatan pelaporan akuisisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam pelaksanaannya, muncul permasalahan terkait ketidaktegasan norma dalam penerapan denda atas kelalaian pelaporan, sebagaimana terlihat pada kasus PT Nippo Corporation yang mengakuisisi PT Kadi Indonesia Manufaktur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah ketentuan denda administratif yang dikenakan pada PT Nippo Corporation telah sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 serta mengevaluasi kriteria penetapan denda dalam perspektif persaingan usaha yang sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dikaji dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Kajian ini berfokus pada penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya dalam konteks ketidaktepatan pemberian akuisisi serta dampaknya terhadap dinamika pasar dan pelaku usaha lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan sanksi administratif terhadap PT Nippo Corporation, di mana sanksi yang diberikan dinilai tidak mencerminkan sepenuhnya menurunnya ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Norma dalam regulasi tersebut dinilai masih kabur dan kurang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memahami konsekuensi keterlambatan pemberitahuan akuisisi. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi regulasi yang lebih jelas dan penerapan sanksi yang lebih adil guna menciptakan persaingan usaha yang sehat. Selain itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi regulasi kepada pelaku usaha agar kewajiban pelaporan akuisisi dapat segera terpenuhi waktu dan menghindari ketimpangan dalam persaingan usaha. Hal tersebut juga untuk menekan risiko pelanggaran hukum, meningkatkan kepastian hukum, dan mencegah ketidakseimbangan dalam penerapan hukum persaingan usaha.