Penggelapan dalam jabatan adalah tindak pidana yang sering terjadi di perusahaan, yang tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi bisnis dan berdampak negatif pada pada dunia usaha. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana ketentuan yuridis yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan karyawan menurut Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? 2. Bagaimana sanksi PHK terhadap karyawan yang terbukti bersalah di Pengadilan Negeri dengan putusan incrah berdasarkan undang-undang hak cipta? Dengan menggunakan metode penelitian normatif diketahui bahwa Dari hasil penelitian di ketahui bahwa Berdasarkan pada bab-bab sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Ketentuan yuridis yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan memperhatikan jabatan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pasal 374 KUHP hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana dalam ranah jabatan swasta. 2. Penyelesaian sanksi PHK terhadap karyawan yang terbukti bersalah di Pengadilan Negeri dengan putusan incrah Dalam putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 27/Pid.B/2020/PN Ksn pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dinyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Terdakwa dijerat yang salah satunya dengan Pasal 374 KUHP dan telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dengan jabatan yang ada pada unsur-unsur Pasal 374 KUHP dan terdakwa dihukum penjara selama selama 6 (enam) bulan.