Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan Kekerasan seksual menggunakan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terdapatnya perbedaan penggunaan Undang-Undang dalam putusan oleh hakim; dan faktor-faktor yang mempengaruhi belum efektifnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kepastian Hukum dalam penerapan peraturan Perundang-Undangan terhadap pelaku tindak kekerasan seksual dan untuk mengetahui apa saja faktor yang mempengaruhi belum efektifnya penerapan hukum Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022. Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam metodologi penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Adapun hasil penelitian menemukan bahwa penerapan hukum kekerasan seksual masih terjadi ketidakpastian hukum akibat hakim yan masih menggunakan Undang- undang lain selain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Akibat ketidak pastian hukum menyebabkan tidak terpenuhinya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi belum maksimalnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 seperti dari segi hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan budaya.