Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpastisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pencabulan secara umum diatur dalam Pasal 289 KUHPidana. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apa bentuk pertanggungjawaban pidana tenaga kependidikan yang melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya menurut undang-undang perlindungan anak. Metode penelitian yang dipergunakan merupakan yuridis normatif dengan pendekatan hukum yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan aturan, baik bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Pertanggungjawaban pidana bagi tenaga kependidikan yang melakukan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya dapat berupa proses hukum yang melibatkan peneegakan hukum terhadap pelaku. Maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sanksi pidana mengenai perbuatan cabul terhadap anak juga diatur di luar KUHP yaitu terdapat dalam Pasal 76E dan Pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang mana dalam Pasal 82 ayat (2) menyatakan Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud (perbuatan cabul) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang seharusnya.