Korban penyalahgunaan narkotika biasanya disebabkan oleh bujukan atau diperdaya untuk menggunakannya Akibatnya, mereka membutuhkan perlindungan hukum guna mendapatkan rehabilitasi dengan tujuan mereka dapat pulih dari tingkat kecanduan yang sebelumnya mereka alami. Tetapi rehabilitasi dianggap sebagai upaya balas dendam terhadap pecandu agar menjalani hukum tanpa memahami tujuan pemidanaan dari proses tersebut. Maka dari itu, rumusan masalah dalam penelitian ini: 1). Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika yang menjalani rehabilitasi? dan 2). Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pecandu narkotika yang menjalani rehabilitasi dalam perspektif tujuan pemidanaan? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penyalahguna dinyatakan dalam Pasal 54 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sebagaimana juga dinyatakan dalam Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 105 Ayat 1 dan 2 mengenai tindakan rehabilitasi diberikan salah satunya pada terdakwa yang memiliki kecanduan terhadap alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Selanjutnya, Pasal 52 menegaskan bahwa pemidanaan bukan dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, tetapi dimaksudkan untuk mendidik seorang pecandu agar bisa pulih dan menjalani kehidupannya dengan lebih baik. Hal ini membuat penulis perlu untuk mengkaji lebih detail agar rehabilitasi dapat terlaksanakan selaras dengan tujuan pemidanaan.