Perkembangan globalisasi saat ini membawa dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam kejahatan ekonomi. Kemudahan akses informasi dan komunikasi, sehingga memungkinkan pergerakan uang dan barang bisa sangat cepat dan sulit diawasi. Salah satu bentuk kejahatan yang berkembang pesat adalah tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana narkotika. Sebagai contoh kasus tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana narkotika adalah pada Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 438/Pid.Sus/2014/Pn.Stb dan Putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 83/Pid.Sus/2016/Pn.Pga dimana penegak hukum terutama hakim di pengadilan tidak memberikan sanksi yang sesuai dengan apa yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer serta buku-buku dan jurnal-jurnal hukum sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana narkotika belum maksimal. Hal ini dipengaruhi oleh kendala undang-undang, aparat penegak hukum dan instansi terkait, kurangnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran hukum yang ada di masyarakat.