Indonesia sebagai negara hukum membutuhkan penegakan hukum untuk memberikan kepastian dan keadilan. Permasalahan kredit macet seringkali melibatkan penggunaan jasa debt collector untuk mengambil alih aset debitur. Penggunaan jasa debt collector menjadi solusi ekonomis bagi kreditur, namun seringkali melibatkan pelanggaran hukum, seperti intimidasi dan tindakan kekerasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap debt collector yang mengambil aset debitur secara paksa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pengolahan bahan hukum secara sistematis dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap debt collector yang melakukan pengambilalihan paksa aset debitur diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai perbuatan melawan hukum jika dilakukan tanpa prosedur sah, seperti tanpa sertifikat fidusia atau putusan pengadilan. Hal ini memungkinkan debitur menuntut ganti rugi atas kerugian material dan immaterial. Selain itu, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, informasi yang jujur, dan perlakuan adil. Debt collector yang melanggar hak-hak ini dapat dilaporkan melalui mekanisme hukum seperti BPSK atau pengadilan untuk meminta ganti rugi.